Pembahasan Usul Penataan Organisasi UPN Veteran Jakarta dan Universitas Lambung Mangkurat


Jakarta - Dalam rangka menindaklanjuti Usul Penataan Organisasi UPN Veteran Jakarta dan Universitas Lambung Mangkurat dalam rangka untuk mewujudkan organisasi yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses untuk mendukung peningkatan pelayanan, kinerja, dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, Biro Organisasi dan Tata Laksana bersama Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi telah melakukan pembahasan terkait Penataan Organisasi UPN Veteran Jakarta dan Universitas Lambung Mangkurat pada hari Jumat s.d. Sabtu, tanggal 31 Maret s.d. 1 April 2023, bertempat Hotel Grand Zuri BSD City Kaveling Ocean Walk Blok CBD, Lot 6, BSD City Jalan Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang, Serpong, Tangerang Selatan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt. Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, Koordinator Pelembagaan Unit Organisasi, Perwakilan Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Perwakilan Universitas Universitas yang bersangkutan, Kepala Subbagian Tata Usaha Biro Organisasi dan Tata Laksana, dan Staf Biro Organisasi dan Tata Laksana.

Hasil dari rapat tersebut, yaitu:

a.  Pembahasan Universitas Lambung Mangkurat

Terkait usulan penataan organisasi pada Universitas Lambung Mangkurat secara umum sudah sesuai dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi dan penataan organisasi PTN, usulan penyederhanaan organisasi tersebut meliputi:

1)   Penyederhanaan organisasi pada Unsur Pelaksana Administrasi;

2)   Penyederhanaan Unsur Pimpinan;

3)   Penyederhanan Unsur Pelaksana Akademik;

4)   Penyesuaian susunan organisasi pada Fakultas;

5)   Penyesuaian Unsur Penjaminan Mutu;

6)   Perubahan nomenklatur Unit Pelaksana Teknis (UPT) menjadi Unit Penunjang Akademik (UPA); dan

7)   Pembentukan 3 UPA baru.

b. Pembahasan UPN Veteran Jakarta

Untuk usulan penataan organisasi pada UPN Veteran Jakarta secara umum sudah sesuai dengan sudah sesuai dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi dan penataan organisasi PTN, usulan penyederhanaan organisasi tersebut meliputi:

1)   Penyederhanaan organisasi pada Unsur Pelaksana Administrasi;

2)   Penataan nomenklatur pada Unsur Pimpinan;

3)   Perubahan nomenklatur pada Unsur Pelaksana Akademik;

4)   Penyederhanaan susunan organisasi pada Fakultas;

5)   Perubahan nomenklatur Unit Pelaksana Teknis (UPT) menjadi Unit Penunjang Akademik (UPA); dan

6)   Penambahan 1 UPA Baru.

Ke Halaman Berita