Pembahasan Usul Penataan OTK Universitas Jambi, Universitas Lampung, dan Universitas Mulawarman


Jakarta — Dalam rangka menindaklanjuti surat Rektor Universitas Jambi Nomor 1433/UN21/OT.00.01/2023 tanggal 7 Juli 2023 perihal Penataan Organisasi Universitas Jambi, surat Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Lampung Nomor 6489/UN26/TU.00/2023 tanggal 6 Juli 2023 perihal Penyampaian Naskah Akademik OTK Universitas Lampung, dan surat Rektor Universitas Mulawarman Nomor 5054/UN17/OT.01.00/2023 tanggal 8 Agustus 2023 perihal Penyampaian kembali Naskah Organisasi dan Tata Kerja (OTK) dan Naskah Akademik OTK Universitas Mulawarman (UNMUL), Biro Organisasi dan Tata Laksana telah melakukan Pembahasan Usul Penataan OTK Universitas Jambi, Universitas Lampung, dan Universitas Mulawarman bersama Setditjendiktiristek, pada hari Rabu,tanggal 23 Agustus 2023.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt. Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, Perwakilan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Perwakilan Kelembagaan, Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Rektor Universitas Jambi, Rektor Universitas Lampung, Rektor Universitas Mulawaraman, dan Staf Biro Organisasi dan Tata Laksana.

Hasil dari pembahasan tersebut, usulan yang telah disampaikan kurang lebih sudah sesuai dengan kebijakan, namun masih ada beberapa yang perlu disesuaikan kembali, maka usulan tersebut akan disesuaikan terlebih dahulu sesuai hasil pembahasan oleh masing-masing PTN yang bersangkutan.
Ke Halaman Berita