Pembahasan Usul Penataan UPT di Lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Jakarta — Sehubungan dengan akan dibentuknya Balai Guru Penggerak Provinsi DKI Jakarta, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah bersurat kepada Biro Organisasi dan Tata Laksana melalui Surat Nomor 3438/B/OT.00.00/2023 pada tanggal 15 Juni 2023 perihal Penyampaian Usul Pembentukan Balai Guru Penggerak Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan hal tersebut Biro Organisasi dan Tata Laksana bersama Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah melaksanakan pembahasan Usul Penataan UPT di Lingkungan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, pada tanggal 8 Agustus 2023, yang dihadiri oleh Plt. Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Staf Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, dan Staf Biro Organisasi dan Tata Laksana.
Hasil dari pembahasan terkait usul pembentukan Balai Guru Penggerak Provinsi DKI Jakarta ini akan ditindaklanjuti dengan penyusunan Naskah Akademik sesuai dengan PermenPANRB Nomor 2 Tahun 2023, kemudian Ditjen GTK akan melakukan rapat dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendapatkan surat rekomendasi terkait usul pembentukna BGP DKI Jakarta.