Pembahasan Usul Rincian Tugas Politeknik Negeri Malang dan Politeknik Pertanian Negeri Samarinda


Jakarta — Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Malang dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Samarinda, perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan Rincian Tugas masing-masing Perguruan Tinggi Negeri sesuai dengan Tugas dan Fungsinya. Berdasarkan hal tersebut Biro Organisasi dan Tata Laksana bersama Ditjen Pendidikan Vokasi dan PTN yang bersangkutan telah melakukan pembahasan terkait usul rincian tugas Politeknik Negeri Malang dan Politeknik Pertanian Negeri Samarinda, yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 6 November 2023, di Jakarta.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt. Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, Direktur Politeknik Pertanian Negeri Samarinda beserta jajarannya, Wakil Direktur Politeknik Negeri Malang beserta jajarannya, Perwakilan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Perwakilan Biro Hukum, Perwakilan Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Pendidikan Tinggi Vokasi, dan Staf Biro Organisasi dan Tata Laksana.

Hasil dari pembahasan tersebut, matriks rincian tugas yang telah di sepakati akan dikirimkan kepada masing-masing PTN untuk ditindaklanjuti dengan penetapan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Politeknik.
Ke Halaman Berita