Pembahasan Usul Rincian Tugas Universitas Sultan Ageng Tirtayasa


Jakarta — Dalam rangka menindaklanjuti surat Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Nomor B/277/UN43/HK.00/2024 tanggal 29 Januari 2024 perihal Usulan Rincian Tugas Unit Kerja di lingkungan Untirta, Biro Organisasi dan Tata Laksana telah melakukan pembahasan terkait usul Rincian Tugas yang telah diusulkan oleh Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Pembahasan tersebut dilaksanakan di Jakarta pada hari Senin, tanggal 25 s.d. 26 Maret 2024, yang dihadiri oleh Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, Ketua Tim Pelembagaan Unit Organisasi, Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Wakil Rektor Universitas Sultang Ageng Tirtayasa, Bagian Kepegawaian Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Tim Penyusun Rincian Tugas Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Perwakilan dari Setditjen Diktiristek, Kepala Subbagian Tata Usaha Biro Organisasi dan Tata Laksana, dan Staf Biro Organisasi dan Tata Laksana.

Hasil dari pembahasan ini, rincian tugas Universitas Sultan Ageng Tirtayasa sudah disesuaikan dengan Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Selanjutnya akan dibuatkan Rancangan Keputusan Menteri sesuai dengan hasil pembahasan yang kemudian akan sampaikan pada Biro Hukum untuk ditindaklanjuti dan ditetapkan sebagai Keputusan Menteri.

Ke Halaman Berita