Pembinaan Pelaksanaan PEKPPP Mandiri


Jakarta Menindaklanjuti Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Mekanisme dan Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) bahwa salah satu bentuk kegiatan tersebut adalah PEKPPP Mandiri Instansional. PEKPPP Mandiri Instansional dilakukan secara mandiri oleh masing – masing instansi penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Kemendikbudristek yang bertujuan untuk memperluas pelaksanaan evaluasi pelayanan publik.

Sehubungan dengan hal tersebut, Biro Organisasi dan Tata Laksana telah melakukan kegiatan pembinaan bagi unit lokus terpilih di lingkungan Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai persiapan dalam pelaksanaan PEKPPP secara mandiri. Pembinaan PEKPPP Mandiri Tahun 2024 ini diselenggarakan terhadap 31 Unit Lokus Evaluasi terpilih yang telah diusulkan berdasarkan rekomendasi yang disampaikan dari Sekretariat Unit Utama dengan mempertimbangkan rekam jejak pelaksanaan evaluasi terkait pelayanan publik. Berdasarkan jumlah Unit Lokus Evaluasi tersebut, Pembinaan PEKPPP dilakukan secara bertahap (Tahap 1 s.d. Tahap 3) agar pelaksanaan pembinaan lebih fokus.

Hasil dari Pembinaan PEKPPP Mandiri Tahun 2024 tersebut, terdapat beberapa kesimpulan antara lain: (1) Pelaksanaan Pembinaan PEKPPP Mandiri Tahun 2024 di lingkungan Kemendikbudristek dilakukan oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana bersama dengan Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat sebagai evaluator dengan SK Tim Evaluator pelaksanaan PEKPPP Mandiri Tahun 2024 sebagai dasar hukum pelaksanaan; (2)  Sekretariat unit utama juga ikut terlibat dalam pembinaan serta menjadi narahubung kepada ULE dalam pelaksanaan PEKPPP Mandiri;  (3)  Dalam pelaksanaan pembinaan terdapat beberapa catatan terhadap masing-masing ULE untuk ditindaklanjuti sebelum dilakukan evaluasi. Beberapa catatan tersebut mayoritas terkait kesiapan bukti dukung; (4) Tindak lanjut dari pelaksanaan pembinaan PEKPPP Mandiri ini adalah Unit Lokus Evaluasi perlu untuk melengkapi bukti dukung berdasarkan instrumen penilaian PEKPPP yang terdapat dalam pedoman Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2023 tentang Mekanisme danInstrumen Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Ke Halaman Berita