Pemenuhan Kelengkapan, Kesahihan, dan Persiapan Penginputan Data Satker yang akan Usul ZI WBK/WBBM Tahun 2024
Jakarta — Dalam rangka pelaksanaan pengusulan satuan kerja untuk mendapatkan predikat ZI WBK/WBBM di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Biro Organisasi dan Tata Laksana melaksanakan kegiatan pemenuhan kelengkapan, kesahihan, dan persiapan penginputan data dari satuan kerja yang diusulkan ke Tim Penilai Nasional (TPN). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana dengan dihadiri perwakilan Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB, Tim Penilai Internal Inspektorat Jenderal, serta perwakilan dari 37 satuan kerja yang akan diusulkan ke TPN Kementerian PANRB.
Kegiatan pemenuhan kelengkapan, kesahihan, dan persiapan penginputan data ini bertujuan untuk memastikan data dari satuan kerja yang diusulkan ke TPN telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam PermenPANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi ZI menuju WBK dan WBBM di Instansi Pemerintah dan juga SE Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2024 tentang Teknis Pengusulan Unit Kerja/Satuan Kerja Menuju WBK/WBBM dan Pelaksanaan Survei Mandiri Zona Integritas tahun 2024. Pada kesempatan ini, perwakilan Kementerian PANRB menyampaikan terkait kebijakan pembangunan Zona Integritas dan teknis pengusulan satuan kerja untuk mendapatkan predikat ZI WBK/WBBM.
Selain itu, perwakilan Kementerian PANRB memberikan penjelasan kriteria-kriteria penilaian yang diberikan oleh TPN, serta pemaparan mengenai catatan-catatan evaluasi ZI WBK/WBBM yang perlu diperbaiki oleh satuan kerja. Adapun tinjauan dilihat pada data usulan ZI WBK/WBBM dari 37 satuan kerja meliputi Lembar Kerja Evaluasi (LKE), laporan hasil Survei Persepsi Anti Korupsi, laporan hasil Survei Persepsi Kualitas Pelayanan Publik, dan data pendukung lainnya.
Hasil dari pembahasan dan tinjauan data pengusulan ZI WBK/WBBM dari 37 satuan kerja tersebut adalah berupa catatan perbaikan dan penyempurnaan substansi di dalam LKE, laporan-laporan hasil survei, dan juga data-data pengusulan ZI WBK/WBBM lainya. Tindak lanjut hasil kegiatan ini diharapkan 37 satuan kerja yang akan di usulkan ke TPN dapat menyesuaikan sesuai dengan catatan perbaikan yang diberikan sehingga mendapatkan predikat ZI WBK/WBBM.