Penataan Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek
Jakarta - Dalam rangka mewujudkan organisasi perguruan tinggi yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses untuk mendukung pelayanan kinerja, dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi serta menindaklanjuti arahan Presiden terkait perlu dilakukannya Reformasi Struktural melalui penyederhanaan birokrasi pada instansi pemerintahan dan pengalihan jabatan struktural menjadi fungsional, maka Penataan organisasi Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemendikbudristek perlu dilakukan. Kemudian Sekretariat Jenderal telah menerbitkan surat dengan Nomor 140979/A/OT/2020, tanggal 28 Desember 2020, tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Perguruan Tinggi Negeri.
Maka berdasarkan hal tersebut, Biro Organisasi dan Tata Laksana telah melakukan kegiatan sosialisasi/pembahasan terkait Penataan Organisasi Perguruan Tinggi Negeri kepada Perguruan Tinggi Negeri yang belum melaksanakan penyederhanaan birokrasi, pada tanggal 03 Oktober 2022. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, perwakilan dari Universitas, Institut, Politeknik, Akademi Komunitas, Ditjen Diktiristek, Ditjen Diksi, dan staff Biro Organisasi dan Tata Laksana.