Penilaian Satuan Kerja Calon ZI WBK/WBBM Kemendikbudristek 2023
Jakarta - Biro Organisasi dan Tata Laksana dalam melaksanakan fasilitasi penilaian satuan kerja berpredikat ZI WBK/WBBM dan memenuhi linimasa pengusulan satuan kerja Biro Organisasi dan Tata Laksana Pokja RBI melakukan fasilitasi penilaian melalui aplikasi SIAZIK dimana seluruh satuan kerja calon ZI WBK/WBBM melakukan evaluasi mandiri melalui pengisian LKE dan pelaksanaan SPAK dan SPKP setiap bulannya terutama 3 bulan terakhir sebelum masa pengusulan satuan kerja berpredikat ZI WBK/WBBM dibulan Mei 2023 berdasarkan SE MenPANRB Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas 2023.
Selama proses pengusulan tersebut seluruh Unit Utama kecuali Inspektorat Jenderal di lingkungan Kemendikbudristek telah melakukan asesmen awal terhadap satuan kerja yang layak untuk diusulkan ke Tim Penilai Internal diantaranya 15 satuan kerja dibawah Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen, 9 satuan kerja dibawah Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, 22 satuan kerja dibawah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, 1 satuan kerja dibawah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, 9 satuan kerja dibawah Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan 6 satuan kerja dibawah Sekretariat Jenderal.
Selanjutnya di bulan Mei Tim Penilai Internal melakukan penilaian terhadap 62 satuan kerja yang telah di usulkan oleh unit utama melalui penilaian LKE, screening TLHP, screening laporan SPT pegawai, dan lainnya sesuai dengan kriteria pengusulan satuan kerja menuju ZI WBK/WBBM. Kemudian melalui Surat Mendikbudristek Nomor 17364/A.A4/OT.01.01/2023 Kemendikbudristek telah mengusulkan sebanyak 57 satuan kerja calon berpredikat ZI WBK/WBBM untuk dilakukan evaluasi ditingkat Tim Penilai Nasional (TPN), diharapkan dengan dibukanya pembatasan jumlah usulan satker di tahun 2023 dapat membuka peluang lebih banyak bagi satuan kerja di lingkungan Kemendikbudristek untuk meraih predikat ZI WBK/WBBM.