Penyederhanaan Jabatan Fungsional di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Jakarta – Menindaklanjuti amanat simplifikasi/penyederhanaan jabatan fungsional sesuai dengan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, perlu dilakukan penyederhanaan jabatan fungsional yang dibina Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pembahasan penyederhanaan jabatan fungsional tersebut diselenggarakan pada tanggal 17 Oktober 2023 yang melibatkan Kementerian PANRB dan unit pembina JF di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Arahan KemenPANRB terkait dengan penyederhaaan jabatan fungsional di lingkungan
Kemendikbudristek adalah pengaturannya digabung dalam satu PermenPANRB tentang
Jabatan Fungsional yang dibina Kemendikbudristek. Format peraturan tersebut
mengikuti PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Selanjutnya
unit pembina JF diminta untuk menyampaikan draf awal rancangan PermenPANRB JF
Bidang Pendidikan dan Kebudayaan ke Biro Organisasi dan Tata Laksana untuk
diteruskan ke KemenPANRB sebagai bahan penyederhanaan JF bidang pendidikan dan
kebudayaan yang dibina Kemendikbudristek.