Penyederhanaan Jabatan Fungsional di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi


JakartaMenindaklanjuti amanat simplifikasi/penyederhanaan jabatan fungsional sesuai dengan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, perlu dilakukan penyederhanaan jabatan fungsional yang dibina Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pembahasan penyederhanaan jabatan fungsional tersebut diselenggarakan pada tanggal 17 Oktober 2023 yang melibatkan Kementerian PANRB dan unit pembina JF di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.  

Arahan KemenPANRB terkait dengan penyederhaaan jabatan fungsional di lingkungan Kemendikbudristek adalah pengaturannya digabung dalam satu PermenPANRB tentang Jabatan Fungsional yang dibina Kemendikbudristek. Format peraturan tersebut mengikuti PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Selanjutnya unit pembina JF diminta untuk menyampaikan draf awal rancangan PermenPANRB JF Bidang Pendidikan dan Kebudayaan ke Biro Organisasi dan Tata Laksana untuk diteruskan ke KemenPANRB sebagai bahan penyederhanaan JF bidang pendidikan dan kebudayaan yang dibina Kemendikbudristek.
Ke Halaman Berita