Penyederhanaan Jabatan Fungsional yang Dibina Kemendikbudristek
Jakarta — Menindaklanjuti terbitnya PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, terdapat amanat untuk melakukan simplifikasi/penyederhanaan jabatan fungsional (JF). Kemendikbudristek sebagai Instansi Pembina dari dua belas JF yaitu,
1. Guru;
2. Pamong Belajar;
3. Pengawas Sekolah;
4. Penilik;
5. Dosen;
6. Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP);
7. Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP);
8. Pamong Budaya;
9. Pengembang Kurikulum;
10. Pengembang Penilaian Pendidikan;
11. Widyaprada; dan
12. Widyabasa
telah melakukan pembahasan awal terkait rencana penyederhanaan JF yang dibina Kemendikbudristek. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Biro Organisasi dan Tata Laksana, Biro Sumber Daya Manusia, dan Unit Pembina Jabatan Fungsional Kemendikbudristek. Dari hasil pembahasan terdapat dua alternatif penyederhanaan JF yaitu:
1. Penyederhanaan nomenklatur (penggabungan beberapa JF menjadi satu nomenklatur)
2. Penyederhanaan regulasi (penggabungan beberapa JF dalam satu PermenPANRB).