Penyederhanaan Jabatan Fungsional yang Dibina Kemendikbudristek


Jakarta — Menindaklanjuti terbitnya PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, terdapat amanat untuk melakukan simplifikasi/penyederhanaan jabatan fungsional (JF). Kemendikbudristek sebagai Instansi Pembina dari dua belas JF yaitu,

          1.   Guru;

          2.   Pamong Belajar;

          3.   Pengawas Sekolah;

          4.   Penilik;

          5.   Dosen;

          6.   Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP);

          7.   Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP);

          8.   Pamong Budaya;

          9.   Pengembang Kurikulum;

        10.   Pengembang Penilaian Pendidikan;

        11.   Widyaprada; dan

        12.   Widyabasa


telah melakukan pembahasan awal terkait rencana penyederhanaan JF yang dibina Kemendikbudristek. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Biro Organisasi dan Tata Laksana, Biro Sumber Daya Manusia, dan Unit Pembina Jabatan Fungsional Kemendikbudristek. Dari hasil pembahasan terdapat dua alternatif penyederhanaan JF yaitu:

 1. Penyederhanaan nomenklatur (penggabungan beberapa JF menjadi satu nomenklatur)

 2. Penyederhanaan regulasi (penggabungan beberapa JF dalam satu PermenPANRB).

 

Tindak lanjut dari kegiatan ini adalah unit pembina jabatan fungsional Kemendikbudristek akan melakukan pembahasan dan koordinasi lebih lanjut terkait alternatif penyederhanaan jabatan fungsional yang akan digunakan. Selanjutnya Biro Organisasi dan Tata Laksana akan bersurat ke KemenPANRB terkait bentuk penyederhanaan JF yang akan dilakukan di lingkungan Kemendikbudristek.
Ke Halaman Berita