Penyesuaian POS AP di Lingkungan Kemendikbudristek Berdasarkan Sistem Kerja


Jakarta — Dalam rangka mewujudkan proses kerja yang efektif dan efisien sesuai dengan PermenPANRB Nomor 35/2012 dan pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrasi pada instansi pemerintah pada tahun 2023, serta untuk mempercepat terwujudnya hasil pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang berdampak terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu dilakukan penyesuaian POS AP sesuai dengan Sistem Kerja baru yang menjadi salah satu instrumen dalam evaluasi RB Kementerian sesuai yang tercantum dalam PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2023 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020 – 2024. 

Berkenaan dengan hal tersebut, Biro Organisasi dan Tata Laksana telah melakukan Inventarisasi Penyesuaian POS AP di Lingkungan Kemendikbudristek berdasarkan Sistem Kerja sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 262/O/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja pada Unit Kerja di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2023 di Jakarta dengan mengundang perwakilan dari unit utama di lingkungan Kemendikbudristek.

Berdasarkan hasil Inventarisasi Penyesuaian POS AP, masih terdapat beberapa unit kerja yang belum mengesahkan SK Tim Kerja sesuai dengan Kepmendikbudristek Nomor 262/O/2023. Tindak lanjut dari Kegiatan ini, Biro Organisasi dan Tata Laksana akan melakukan Fasilitasi Penyesuaian POS AP yang diprioritaskan pada POS Substansi atau Pos Teknis. Pada pelaksanaan Fasilitasi Penyesuaian POS AP tersebut diharapkan unit kerja sudah memiliki konsep untuk POS AP yang memerlukan penyesuaian dan bagi unit kerja yang belum mengesahkan SK Tim Kerja sesuai dengan Kepmendikbudristek Nomor 262/O/2023 perlu segera melakukan pengesahan sebelum dilakukan penyesuaian POS AP.
Ke Halaman Berita