Penyesuaian POS AP sesuai dengan Penerapan Sistem Kerja Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan


Jakarta — Dalam rangka mewujudkan proses kerja yang efektif dan efisien sesuai dengan PermenPANRB Nomor 35/2012 dan pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrasi pada instansi pemerintah pada tahun 2023, serta untuk mempercepat terwujudnya hasil pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang berdampak terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu dilakukan penyesuaian Prosedur Operasional Standar Administrasi Pemerintahan (POS AP) sesuai dengan Sistem Kerja baru yang menjadi salah satu instrumen dalam evaluasi RB Kementerian sesuai yang tercantum dalam PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2023 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020 – 2024. 

Berkenaan dengan hal tersebut, Biro Organisasi dan Tata Laksana telah melakukan Penyesuaian POS AP sesuai dengan penerapan sistem kerja baru di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang dilaksanakan pada tanggal 3 November 2023 di Jakarta dengan mengundang perwakilan dari masing-masing unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Berdasarkan hasil Penyesuaian POS AP, beberapa POS AP unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah disesuaikan dengan Kepmendikbudristek Nomor 262/O/2023. Tindak lanjut dari kegiatan ini, POS AP yang telah disesuaikan segera dilakukan pengesahan oleh pimpinan unit kerja dan disampaikan kepada Biro Organisasi dan Tata Laksana.
Ke Halaman Berita