Penyusunan Bahan Penetapan Surat Edaran Sekretaris Jenderal terkait Tata Naskah Dinas


Jakarta - Menindaklanjuti hasil kegiatan standardisasi penomoran naskah dinas selain yang diatur dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2021 yang diselenggarakan pada tanggal 10 s.d. 11 Februari 2023, Biro Organisasi dan Tata Laksana melakukan pembahasan terkait pemberian Nomor untuk Surat Keputusan Kepala Unit Kerja dan Penyusunan Bahan Penetapan Surat Edaran Sekretaris Jenderal terkait Penomoran Naskah Dinas selain yang diatur dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2021 sebelum ditetapkan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek. Tujuan standardisasi penomoran Naskah Dinas selain Naskah Dinas yang diatur dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2021 adalah untuk mewujudkan keseragaman dalam penomoran Naskah Dinas selain Naskah Dinas yang diatur dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2021, mewujudkan ketertiban arsip, dan mempermudah dalam menelusuri naskah dinas palsu.

Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 16 s.d. 18 April 2023 tersebut mengundang perwakilan dari Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa serta Biro Hukum. Pada kegiatan ini telah disepakati bahwa Standardisasi penomoran Dokumen Keuangan, Dokumen Pengadaan, Sertifikat, dan Piagam diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek. Untuk selanjutnya, Biro Organisasi dan Tata Laksana akan melakukan pembahasan kembali mengenai Dokumen Keuangan, Dokumen Pengadaan, Sertifikat, dan Piagam dengan unit kerja terkait, serta tindak lanjut terkait pemberian nomor dan kode naskah dinas pada Surat Keputusan Pemimpin Unit Kerja, Pemimpin UPT, dan Kepala LLDikti.

Ke Halaman Berita