Penyusunan Bahan Penetapan Surat Keputusan Menteri terkait Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN)


Jakarta — Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2017 Pasal 3 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional, menyatakan bahwa Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati, Walikota, Direktur Utama BUMN, Direktur Utama BUMD wajib memastikan penyediaan informasi pelayanan publik ke dalam SIPPN setelah berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional adalah layanan informasi publik satu pintu yang berupa aplikasi berbasis website dan dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah, cepat, akurat, dan akuntabel. Informasi yang ditampilkan dalam aplikasi SIPPN merupakan informasi yang disediakan dan diperbaharui langsung oleh administrator SIPPN di lingkungan Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Kesekretariatan Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD ke dalam aplikasi SIPPN.

Berkenaan dengan hal tersebut, perlu untuk membentuk tim pengelola Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2023. Penyusunan Bahan Penetapan Surat Keputusan Menteri terkait Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) dilaksanakan pada hari Selasa, 18 Juli 2023 di Jakarta. Kegiatan tersebut mengundang perwakilan dari Unit Utama dan Unit Kerja Kemendikbudristek. Tindak lanjut dari kegiatan ini adalah diharapkan agar Unit Kerja di lingkungan Kemendikbudristek dapat segera menyelanggarakan pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) secara optimal.

Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, telah disepakati rancangan Keputusan Menteri terkait Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN). Masing-masing unit utama telah memberikan usulan nama tim pengelola Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN). Selanjutnya Biro Organisasi dan Tata Laksana akan menindaklanjuti rancangan Keputusan Menteri tersebut untuk kemudian diproses oleh Biro Hukum.

Ke Halaman Berita