Penyusunan Dokumen Analisis Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kemendikbudristek


Jakarta — Sehubungan dengan telah dilaksanakanya pembahasan sosialisasi dan inventarisasi nomenklatur jabatan pelaksana (JP) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berdasarkan PermenPANRB Nomor 45 Tahun 2022 dan KepmenPANRB Nomor 1103 Tahun 2022, diperoleh sebanyak 29 nomenklatur JP yang akan digunakan di lingkungan Kemendikbudristek. Kemendikbudristek sendiri merupakan Instansi Teknis dari tiga belas nomenklatur JP yang ada di dalam KepmenPANRB Nomor 1103 Tahun 2022. Sebagai Instansi Teknis, Kemendikbudristek memiliki kewajiban untuk menyusun dokumen analisis jabatan dari tiga belas jabatan pelaksana yang dibina.

Menindaklanjuti hal tersebut, Biro Organisasi dan Tata Laksana melakukan kegiatan penyusunan dokumen analisis jabatan pelaksana pada tanggal 6 s.d 7 Maret 2023. Kegiatan tersebut melibatkan perwakilan dari Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Sekretariat Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayan, dan UPT Museum dan Cagar Budaya. Dokumen analisis jabatan pelaksana tersebut akan disampaikan ke KemenPANRB untuk digunakan sebagai acuan pembinaan jabatan pelaksana.

Ke Halaman Berita