Penyusunan Konsep Peta Proses Bisnis di lingkungan Sekretariat Jenderal
Jakarta — Dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya pada area perubahan penataan Tata Laksana, seluruh Unit Utama pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diharapkan dapat menurunkan peta proses bisnis Level Kementerian menjadi Peta Proses Bisnis Unit Utama. Untuk itu, Biro Organisasi dan Tata Laksana pada tahun 2022 telah berusaha menyusun konsep peta proses bisnis, peta sub proses, dan peta relasi sebagai gambar yang merepresentasikan seluruh hubungan kerja yang ada di Sekretariat Jenderal, Kemendikbudristek. Untuk melengkapi konsep peta proses bisnis yang telah disusun, pada tahun 2023 ini, Biro Organisasi dan Tata Laksana berencana untuk melengkapinya dengan menggambarkan peta lintas fungsi proses bisnis Sekretariat Jenderal Kemendikbudristek dengan bantuan konsultan.
Sebelum merumuskan peta lintas fungsi proses bisnis Sekretariat Jenderal, perlu dilakukan pembahasan terkait konsep peta proses bisnis, konsep peta subproses, serta konsep peta relasi yang telah disusun. Peta subproses yang telah disusun menjadi dasar untuk menyusun peta lintas fungsi yang menggambarkan rangkaian kerja suatu proses beserta unit organisasi. Sebelum merumuskan peta lintas fungsi yang jelas, maka diperlukan peta hubungan (relationship map), yang menggambarkan pelaku sesuai struktur organisasi untuk setiap subproses yang ada. Oleh sebab itu, Biro Organisasi dan Tata Laksana pada tanggal 9 Mei 2023 telah melakukan penyamaan persepsi terkait peta proses bisnis, menilik kembali konsep peta proses bisnis, konsep peta subproses, serta konsep peta relasi yang telah disusun, sebelum merumuskan peta lintas fungsi pada lingkup Sekretariat Jenderal, Kemendikbudristek.
Berdasarkan pembahasan tersebut, telah disepakati konsep peta proses bisnis, peta subproses, dan peta relasi unit kerja Sekretariat Jenderal yang telah disusun. Hasil pembahasan ini kemudian akan menjadi bahan pemetaan peta lintas fungsi Sekretariat Jenderal yang akan dibahas pada pertemuan selanjutnya. Proses pemetaan peta lintas fungsi ini dilakukan dengan mekanisme diskusi kelompok terfokus supaya dapat dipetakan apa saja aktivitas yang merupakan judul besar dari peta lintas fungsi di lingkungan Sekretariat Jenderal, Kemendikbudristek.