Penyusunan Laporan Forum Konsultasi Publik (FKP) Dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Kemendikbudristek Tahun 2022
Jakarta - Berkenaan dengan surat Deputi Bidang Pelayanan Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/47/PP.00.01/2022 perihal Kewajiban Penyampaian laporan SKM dan FKP tahun 2021 dan 2022, perlu dilakukan penyusunan laporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Forum Konsultasi Publik tahun 2022 di lingkungan Kemendikbudristek sesuai standar yang berlaku untuk selanjutnya disampaikan kepada KemenPANRB. Kegiatan mengundang lokus Unit Pelayanan Publik sebanyak 5 Unit Pelayanan Publik Kemendikbudristek.
Pertemuan membahas terkait kewajiban Unit Pelayanan Publik (UPP) dalam penglibatan peran serta masyarakat dalam pelayanan publik, serta tata cara dan kewajiban pelaporan FKP dan SKM ke Kementerian PANRB. Laporan FKP dan SKM dari UPP Kemendikbudristek di kompilasikan oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana untuk dilaporkan ke Kementerian PANRB. Batas akhir pelaporan FKP dan SKM Kementerian dan Lembaga diharapkan agar diserahkan sebelum tanggal 31 November 2022 ke Kementerian PANRB.