Penyusunan Laporan Forum Konsultasi Publik (FKP) Di Lingkungan Kemendikbudristek


Jakarta — Berdasarkan SE Menpan RB Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkup Instansi Pemerintah menjelaskan bahwa Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah termasuk unit kerja yang berada di lingkungannya seperti kantor wilayah, dinas, kecamatan, RSU/D, UPT/D, dan sebagainya wajib menyelenggakaran FKP dengan mengacu kepada ketentuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik; Hasil pelaksanaan dan tindak lanjut FKP wajib dipublikasikan kepada masyarakat dan dilaporkan kepada Kementerian PANRB melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana.

Menindaklanjuti hal tersebut, Biro Organisasi dan Tata melakukan pembahasan terkait penyusunan konsep laporan hasil pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) beserta hasil tindak lanjut Forum Konsultasi Publik (FKP) tahun 2022 untuk selanjutnya disampaikan kepada KemenPANRB. Pembahasan tersebut dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2023 di Jakarta. Pada pengumpulan laporan FKP tahun ini, KemenPANRB meminta 10 sampel Unit Pelayanan Publik (UPP) untuk mengirimkan laporan hasil FKP dan tindak lanjut FKP tersebut. 

Biro Organisasi dan Tata Laksana mengundang 10 UPP yang menjadi sampel lokus dalam pembahasan penyusunan laporan FKP yang terdiri dari: (1) Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Bangunan dan Listrik Medan; (2) Politeknik Negeri Batam; (3) Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur; (4) Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara; (5) Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri; (6) Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Barat; (7) Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jambi; (8) Balai Besar Guru Penggerak Provinsi Jawa Barat; (9) Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Mesin dan Teknik Industri Cimahi; dan (10) Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Pertanian Cianjur dengan tujuan untuk membahas terkait batas waktu pengumpulan laporan FKP kepada Biro Ortala, keseragaman format laporan FKP yang harus dikumpulkan oleh UPP, dan hal-hal teknis lainnya.

Tindak lanjut dari kegiatan ini adalah agar 10 UPP yang menjadi lokus evaluasi dapat segera menyusun laporan Forum Konsultasi Publik (FKP) beserta laporan pelaksanaan tindak lanjut sesuai format yang telah ditentukan oleh KemenPANRB. Laporan FKP UPP tersebut segera disampaikan kepada Biro Ortala selaku unit pembina pelayanan publik Kemendikbudristek untuk diolah lebih lanjut menjadi laporan organisasi/Kementerian dan disampaikan kepada Deputi Bidang Pelayanan Publik, KemenPANRB.

Ke Halaman Berita