Penyusunan Pedoman Pembentukan Unit Usaha pada Satker BLU


Jakarta — Menindaklanjuti pembahasan unit usaha pada organisasi dan tata kerja (OTK) PTN BLU dengan Direktorat PPK BLU dan Biro Keuangan pada tanggal 28 Juni 2024, maka perlu dilakukan inventarisasi isu pengelolaan unit usaha pada satker BLU dan penyusunan konsep pedoman pembentukan unit usaha pada satker BLU di lingkungan Kemendikbudristek. Berdasarkan hal tersebut Biro Organisasi dan Tata Laksana telah melaksanakan pembahasan terkait Penyusunan Pedoman Pembentukan Unit Usaha pada Satuan Kerja BLU, pada hari Senin s.d Selasa, tanggal 5 s.d 6 Agustus 2024, di Jakarta.

Pembahasan ini dihadiri oleh perwakilan dari satuan kerja Badan Layanan Umum di lingkungan Kemendikbudristek, yaitu:

1.       Direktur Politeknik Negeri Malang

2.       Bapak Achmad Muhammad selaku Wakil Direktur Politeknik Manufaktur Negeri Bandung, beserta Staf

3.       Bapak Asep Ridwan, selaku Wakil Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, beserta rekan

4.       Bapak Ade Arif Firmasyah selaku Ketua Sentra Hak Kekayaan Intelektual LPPM, Universitas Lampung

5.       Ibu Rini selaku Kepala Bagian Umum, Museum dan Cagar Budaya beserta Staf

6.       Ibu Ellis Darmayanti, selaku Kepala Subbagian Umum Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan beserta Satf

7.       Ibu Niken, perwakilan dari Biro Hukum

8.       Ibu Endah Setiawati, perwakilan dari Biro Keuangan, beserta staf

9.       Bapak Widodo Budi Siswanto, perwakilan dari Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi

10.    Ibu Agustine Asbar, perwakilan dari Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi

11.    Bapak Kosasih, perwakilan dari Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan

Hasil dari pembahasan ini, rancangan pedoman pembentukan unit usaha pada satuan kerja BLU akan disampaikan pada Setditjen Pendidikan Vokasi, Setditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Setditjen Kebudayaan, dan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan untuk direvieu terlebih dahulu dan diharapkan dapat dikembalikan kepada Biro Organisasi dan Tata Laksana dalam waktu seminggu kedepan. Selanjutnya rancangan pedoman tersebut akan disampaikan kepada Biro Hukum untuk ditetapkan sebagai Peraturan Menteri.

Ke Halaman Berita