Penyusunan Peta Lintas Fungsi Di Lingkungan Sekretariat Jenderal, Kemendikbudristek


Jakarta — Dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan reformasi birokrasi, seluruh unit utama di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diharapkan dapat menurunkan peta proses bisnis di tingkat Kementerian menjadi Peta Proses Bisnis tingkat Unit Utama. Untuk itu, Biro Organisasi dan Tata Laksana pada tahun 2022 telah berusaha menyusun konsep peta proses bisnis, peta sub proses, peta relasi sebagai gambar yang merepresentasikan seluruh hubungan kerja yang ada di Sekretariat Jenderal, Kemendikbudristek. Untuk melengkapi konsep peta proses bisnis yang telah disusun, pada tahun 2023, Biro Organisasi dan Tata Laksana melengkapinya dengan menggambarkan peta lintas fungsi proses bisnis Sekretariat Jenderal, Kemendikbudristek.

Menindaklanjuti pembahasan mengenai desain lintas fungsi SETJEN 01, SETJEN 02, dan SETJEN 03 pada tanggal 29 Mei 2023 di Bekasi, Biro Organisasi dan Tata Laksana telah melakukan penyusunan peta lintas fungsi lanjutan yang dilakukan secara diskusi kelompok terfokus dengan menghadirkan unit terkait yang terlibat dalam peta lintas fungsi tersebut. Pembahasan desain lintas fungsi tersebut dilaksanakan pada tanggal 16 Juni 2023 di Bekasi dengan mengundang perwakilan dari Biro Perencanaan, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, Biro Sumber Daya Manusia, Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa, Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai. Pembahasan dilakukan dengan fokus diskusi yang dibagi ke dalam 3 kelompok, yakni kelompok 1 membahas konsep peta lintas fungsi SETJEN 04 (Peningkatan layanan prima pengelolaan akuntabilitas dan anggaran), kelompok 2 fokus membahas SETJEN 05 (Peningkatan efektivitas pengelolaan dan pembinaan ASN), sedangkan kelompok 3  fokus membahas desain peta lintas fungsi SETJEN 06 (Pengelolaan layanan prima di bidang kelembagaan dan Tata Laksana) dan SETJEN 07 (Peningkatan layanan prima di bidang administrasi dan umum).

Berdasarkan hasil diskusi tersebut, telah disepakati untuk desain peta lintas fungsi SETJEN 04, SETJEN 05, SETJEN 06, dan SETJEN 07. Hasil pembahasan ini kemudian akan menjadi konsep akhir yang siap untuk divalidasi. Dalam diskusi kelompok terfokus ini juga berhasil mengembangkan dan mengoreksi data pemetaan peta lintas fungsi yang telah dibahas pada diskusi kelompok terfokus sebelumnya. Hal ini dilakukan dalam rangka mencari bentuk penyempurnaan dalam konsep peta proses bisnis Sekretariat Jenderal.

Ke Halaman Berita