Penyusunan Rincian Tugas Politeknik Negeri Bengkalis dan Politeknik Negeri Sambas
Jakarta — Dalam rangka menindaklanjuti surat Direktur Politeknik Negeri Bengkalis Nomor 0029/PL31/OT.00.01/2024 tanggal 17 April 2024 perihal Usulan Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Perguruan Tinggi Negeri dan surat Direktur Politeknik Negeri Sambas nomor 0306/PL37/KP.10.00/2024 tanggal 3 Mei 2024 perihal Surat Pengantar Daftar Nama, Tugas/Fungsi Dan Rincian Tugas Unit Kerja, Biro Organisasi dan Tata Laksana telah melaksanakan pembahasan terkait Penyusunan Rincian Tugas Politeknik Negeri Bengkalis dan Politeknik Negeri Sambas yang dilaksanakan pada hari Kamis s.d Jumat, tanggal 13 s.d 14 Juni 2024, di Jakarta.
Pembahasan ini dihadiri oleh Ketua Tim Pelembagaan Unit Organisasi, Direktur Politeknik Negeri Bengkalis berserta jajarannya, Wakil Direktur Politeknik Negeri Sambas, Kepala Subbagian Umum Politeknik Negeri Sambas, Tim Penyusun Rincian Tugas Politeknik Negeri Bengkalis dan Politeknik Negeri Sambas, Perwakilan dari Setditjen Pendidikan Vokasi, Perwakilan dari Biro Hukum, dan Staff Biro Organisasi dan Tata Laksana.
Rincian tugas ini diusulkan sebagai tindaklanjut dari ditetapkannya Permendikbudristek Nomor 43 Tahun 2022 tentang OTK Politeknik Negeri Bengkalis dan Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2023 tentang OTK Politeknik Negeri Sambas. Dalam pembahasan ini telah dilakukan penyesuaian draf rincian tugas dengan tugas dan fungsi masing-masing PTN. Selanjutnya draft rincian tugas tersebut akan disampaikan kepada Biro Hukum sesuai dengan hasil pembahasan untuk ditetapkan sebagai Keptusan Menteri tentang Rincian Tugas.