Penyusunan Uraian Jabatan dan Standar Kompetensi Jabatan Bidang Kebudayaan
Jakarta – Menindaklanjuti terbitnya PermenPANRB Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS di lingkungan Instansi Pemerintah dan KepmenPANRB Nomor 656 Tahun 2023 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, Kemendikbudristek sebagai instansi teknis dari 10 jabatan pelaksana (JP) bidang kebudayaan yaitu Konservator, Kurator, Edukator, Polisi Khusus Cagar Budaya, Juru Pelihara Cagar Budaya, Penata Pameran, Registrar Cagar Budaya, Filolog, Pengawas Hasil Penyensoran, dan Juru Pugar Cagar Budaya memiliki tugas untuk menyusun uraian jabatan (UJ) dan standar kompetensi jabatan (SKJ).
Kegiatan ini dihadiri oleh Setditjen Kebudayaan, Museum Cagar Budaya, BPK X, BPK XI, dan Sekretariat LSF. Tindak lanjut dari kegiatan ini adalah Biro Organisasi dan Tata Laksana akan bersurat ke KemenPANRB untuk mendapatkan persetujuan konsep SKJ bidang pendidikan dan kebudayaan. SKJ yang sudah disetujui MenPANRB dan UJ tersebut nantinya akan ditetapkan dalam bentuk Keputusan Mendikbudristek.