Penyusunan Uraian Jabatan dan Standar Kompetensi Jabatan Bidang Pendidikan
Jakarta – Menindaklanjuti terbitnya PermenPANRB Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS di lingkungan Instansi Pemerintah dan KepmenPANRB Nomor 656 Tahun 2023 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, Kemendikbudristek sebagai instansi teknis dari 6 jabatan pelaksana (JP) bidang pendidikan yaitu Desainer Buku, Ilustrator Buku, Pengembang Buku Elektronik, Editor Buku, Penyuluh Bahasa, dan Perevitalisasi Bahasa dan Sastra memiliki tugas untuk menyusun uraian jabatan (UJ) dan standar kompetensi jabatan (SKJ).
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretariat
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Pusat Perbukuan, Sekretariat
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Biro Sumber Daya Manusia. Dari
hasil kegiatan ini didapatkan konsep UJ dan SKJ jabatan pelaksana bidang
pendidikan yang selanjutnya akan disampaikan ke KemenPANRB untuk mendapatkan persetujuan
konsep SKJ bidang pendidikan dan kebudayaan. SKJ yang sudah disetujui MenPANRB
dan UJ tersebut nantinya akan ditetapkan dalam bentuk Keputusan
Mendikbudristek.