Penyusunan Uraian Jabatan Pelaksana
Jakarta – Menindaklanjuti terbitnya KepmenPANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, terdapat perubahan nomenklatur jabatan pelaksana sehingga perlu dilakukan penyusunan uraian jabatan (UJ) pelaksana di lingkungan Kemendikbudristek. Kemendikbudristek sebagai instansi teknis dari 16 JP bidang pendidikan dan kebudayaan telah menyusun konsep UJ pelaksana tersebut.
Selain JP bidang pendidikan dan kebudayaan, terdapat JP umum yang juga digunakan di lingkungan Kemendikbudristek antara lain Penelaah Teknis Kebijakan, Pengolah Data dan Informasi, dan Operator Laboratorium. JP umum tersebut juga perlu disusun uraian jabatannya sebagai panduan pegawai dalam melaksanakan tugas sesuai jabatannya. Penyusunan UJ tersebut dilakukan pada tanggal 15 s.d. 17 Mei 2024 melibatkan perwakilan sekretariat unit utama, Biro SDM, dan PTN di wilayah D.I. Yogyakarta.
Terkait JP Penelaah Teknis Kebijakan, konsep UJ yang disusun berdasarkan bidang tugas jabatan, seperti bidang Perencanaan, Data, Kerja Sama, SDM dan Pelatihan, dan bidang tugas lain yang relevan. Tindak lanjut dari kegiatan ini adalah akan dilakukan pembahasan lanjutan dan uji keterbacaan terkait konsep UJ pelaksana yang telah disusun.