Persetujuan Organisasi Pada 3 (Tiga) Perguruan Tinggi Negeri oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/53/M.KT.01/2022 tanggal 16 Januari 2023 perihal Penataan Organisasi 3 (tiga) Perguruan Tinggi Negeri, menyatakan bahwa pada prinsipnya menyetujui penataan organisasi dan tata kerja ketiga PTN tersebut, dimana ketiga PTN tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Universitas Timor;
  2. Universitas Negeri Semarang;
  3. Universitas Negeri Tanah Laut.
Ke Halaman Berita