Persetujuan Organisasi Pada 9 (Sembilan) Perguruan Tinggi Negeri oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1121/M.KT.01/2022 tanggal 12 Oktober 2022 perihal Penataan Organisasi Pada 9 (sembilan) Perguruan Tinggi Negeri, menyatakan bahwa pada prinsipnya menyetujui penataan organisasi dan tata kerja kesembilan PTN tersebut, dimana kesembilan PTN tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Universitas Maritim Ali Raja Alihaji;
  2. Universitas Jember;
  3. Universitas Negeri Bali;
  4. Universitas Negeri Madiun;
  5. Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya;
  6. Politeknik Negeri Batam;
  7. Politeknik Negeri Banjarmasin;
  8. Politeknik Negeri Medan; dan
  9. Politeknik Negeri Ambon.
Ke Halaman Berita