Persiapan Pelaksanaan Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2024
Jakarta — Menindaklanjuti informasi yang disampaikan dari Ombudsman Republik Indonesia terkait Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Tahun 2024 di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) nasional dan mandiri, Biro Organisasi dan Tata Laksana telah melaksanakan persiapan pelaksanaan evaluasi pelayanan publik terhadap unit lokus evaluasi (ULE) ataupun Unit Pelayanan Publik (UPP) yang akan menjadi subjek penilaian, baik pada PEKPPP Nasional 2024 oleh KemenPANRB maupun pada penilaian kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman RI.
Kegiatan Persiapan Pelaksanaan Evaluasi Pelayanan Publik dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 2024 di Jakarta secara hybrid dengan mengundang Unit Lokus Evaluasi Nasional yaitu Politeknik Negeri Batam secara daring dan Unit Pelayanan Publik yang menjadi Unit Penilaian Ombudsman Tahun 2024, yaitu: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan; Direktorat Perfilman, Musik, dan Media; PSKAP dan BSKAP; Setditjen PAUDDASMEN; dan ULT Kemendikbudristek. Kegiatan dilakukan untuk optimalisasi hasil penilaian yang diperoleh.
Kegiatan Persiapan Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2024 (PEKPPP Nasional dan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan) diselenggarakan dalam bentuk diskusi bersama dengan ULE ataupun UPP yang hadir. Diskusi ini dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pertama membahas terkait dengan persiapan penilaian kepatuhan standar pelayanan oleh Ombudsman RI. Dalam sesi ini, pembahasan yang dilakukan adalah terkait dengan indikator-indikator penilaian Ombudsman RI. Kemudian pada sesi diskusi kedua dilakukan pembahasan terkait persiapan pelaksanaan PEKPPP Nasional bersama dengan Politeknik Negeri Batam selaku ULE perwakilan dari Kemendikbudristek. Pada sesi diskusi ini, Biro Ortala memberikan saran dan masukan terkait dengan bukti dukung yang telah disiapkan oleh Politeknik Negeri Batam.
Tindak lanjut dari kegiatan ini adalah agar UPP yang menjadi unit penilaian ombudsman dapat segera mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan berdasarkan indikator penilaian oleh Ombudsman RI. Sebagai informasi, pada penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023, Kemendikbudristek mendapatkan nilai akhir 89.67 dengan kategori A, opini kualitas tertinggi. Pada Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2024 ini diharapkan Kemendikbudristek dapat meningkatkan hasil penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Selain itu, Unit Lokus Evaluasi PEKPPP Nasional dalam hal ini Politeknik Negeri Batam juga dapat segera melengkapi bukti dukung sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.