Persiapan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaran Pelayanan Publik Tahun 2023 Oleh Ombudsman RI
Jakarta — Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik mematuhi standar pelayanan. Standar Pelayanan tersebut merupakan pedoman penyelenggaraan layanan dan menjadi tolok ukur penilaian kualitas pelayanan yang diberikan. Sejak tahun 2015, Ombudsman Republik Indonesia melaksanakan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik untuk mengukur kualitas pelayanan kualitas pelayanan publik dan meminimalisir perilaku maladministrasi penyelenggara pelayanan publik. Sehubungan dengan hal tersebut, pada tahun 2023 Ombudsman akan melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik pada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Berdasarkan informasi dari tim Ombudsman, tim penilai Ombudsman akan melakukan penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2023 pada unit layanan Kemendikbudristek pada bulan September 2023.
Berkenaan dengan hal tersebut, Biro Organisasi dan Tata Laksana telah melakukan Persiapan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 oleh Ombudsman RI pada tanggal 6 September 2023 di Hotel Century Atlet Park, Senayan. Pada Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun ini, penilaian difokuskan pada Unit Layanan Terpadu. Oleh sebab itu, Biro Organisasi dan Tata Laksana mengundang Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat dan Sekretariat Utama dengan tujuan agar dapat mengetahui hal-hal yang harus dipersiapkan untuk penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam penilaian ini segenap dimensi, variabel, dan indikator penilaian berdasarkan komponen penyelenggaraan pelayanan publik yang disebutkan dalam Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 yang berkaitan langsung dengan penyelenggara layanan. Adapun dimensi penilaian sebagai berikut: 1) Dimensi Input terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan; 2) Dimensi Proses terdiri dari variabel standar pelayanan publik; 3) Dimensi Output terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi; dan 4) Dimensi Pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan.
Tindak lanjut dari kegiatan ini adalah agar seluruh Unit Kerja di lingkungan Kemendikbudristek dapat segera mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan berdasarkan indikator penilaian oleh Ombudsman RI. Sebagai informasi, pada penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022, Kemendikbudristek mendapatkan nilai akhir 89.88 dengan kategori A, opini kualitas tertinggi. Pada Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2023 ini diharapkan Kemendikbudristek dapat meningkatkan hasil penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.