Persiapan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Tahun 2024 oleh Ombudsman RI
Jakarta — Berkenaan dengan informasi dari Ombudsman Republik lndonesia perihal pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan tahun 2024, perlu dilakukan koordinasi terkait persiapan bukti dukung dan pelaksanaan evaluation desk (visitasi dan wawancara) dalam rangka proses penilaian oleh Ombudsman Republik lndonesia di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 4 s.d. 8 Juli 2024 kepada unit penyelenggara pelayanan terpilih, Biro Organisasi dan Tata Laksana telah melaksanakan persiapan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik Tahun 2024 oleh Ombudsman RI pada tanggal 27 s.d. 28 Juni 2024 di Jakarta dengan mengundang Unit Penyelenggara Pelayanan terpilih dan sekretariat unit utama terkait.
Hasil dari kegiatan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2024 oleh Ombudsman RI ini terdapat beberapa kesepakatan, diantaranya:
1. Unit penyelenggara pelayanan yang dipilih oleh Ombudsman Republik Indonesia untuk dinilai Kepatuhan Standar Pelayanan Publik pada Tahun 2024 adalah:
1) Unit Layanan Terpadu, Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat;
2) Sekretariat Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
3) Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
4) Direktorat Perfilman, Musik, dan Media;
5) Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra;
6) Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan.
2. Pemimpin unit kerja yang unit kerjanya termasuk dalam unit yang telah dipilih, dimohon untuk mengalokasikan waktu sesuai dengan jadwal terlampir dan tidak diwakilkan;
3. Penilaian akan dilakukan dengan metode wawancara, observasi sarana dan prasarana, dan studi dokumen;
4. Wawancara dilakukan terhadap satu orang pemimpin unit kerja (pemilik layanan), satu orang pimpinan pengaduan, satu orang petugas layanan, dan satu orang petugas pengaduan dari masing-masing layanan. Pelaksanaan wawancara akan bertempat di masing-masing unit penyelenggara pelayanan dan waktu sesuai jadwal terlampir;
5. Observasi sarana dan prasarana layanan dilakukan pada Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek;
6. Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan, unit penyelenggara pelayanan dimohon untuk mempersiapkan ruangan untuk wawancara, kelengkapan dokumen yang dibutuhkan, dan publikasi Standar Pelayanan baik elektronik maupun non-elektronik.