Praktik Baik Pelaksanaan PEKPPP Mandiri dan Koordinasi Pelaksanaan PEKPPP Mandiri Tahun 2024
Jakarta — Menindaklanjuti hasil pembahasan pada kegiatan Sosialisasi Pelayanan Publik Lingkup Kementerian dan Lembaga yang dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2024 bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, perlu dilakukan koordinasi dan praktik baik dalam pelaksanaan Pemantauan Evaluasi dan Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri di lingkup Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Berkenaan dengan hal tersebut, Biro Organisasi dan Tata Laksana telah melakukan koordinasi dan praktik baik dalam pelaksanaan Pemantauan Evaluasi dan Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri di lingkup Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tanggal 16 s.d. 17 Februari 2024, di Jakarta. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara hybrid, dihadiri oleh perwakilan dari BPOM dan KemenPANRB sebagai narasumber, perwakilan dari Sekretariat Unit Utama, dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kemendikbudristek yang hadir secara daring.
Hasil dari koordinasi dan praktik baik dalam pelaksanaan Pemantauan Evaluasi dan Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri tersebut, terdapat beberapa kesepakatan antara lain: (1) Pelaksanaan evaluasi PEKPPP Mandiri Tahun 2024 di lingkungan Kemendikbudristek akan dilakukan oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana dan Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat sebagai evaluator; (2) Unit Lokus Evaluasi (ULE) diusulkan berdasarkan rekomendasi yang disampaikan dari Sekretariat Unit Utama dengan mempertimbangkan rekam jejak pelaksanaan evaluasi terkait pelayanan publik; (3) Sekretariat unit utama bertanggungjawab untuk melakukan pendampingan dan pembinaan serta menjadi narahubung kepada ULE dalam pelaksanaan PEKPPP Mandiri; (4) Tahapan pelaksanaan PEKPPP Mandiri Tahun 2024 akan dilaksanakan pada periode Mei – Agustus 2024 dan jadwal pelaksanaan pada masing - masing ULE terpilih akan diinformasikan kembali; (5) Jumlah ULE yang diusulkan maksimal sebanyak 5 (lima) unit penyelenggara pelayanan publik dari masing - masing Unit Utama; (6) Penyampaian 5 (lima) usul ULE disampaikan kepada Biro Organisasi dan Tata Laksana untuk selanjutnya akan dilakukan pembimbingan terhadap ULE terpilih.