Revisi Peta Jabatan Perguruan Tinggi Negeri
Jakarta — Menindaklanjuti terbitnya PermenPANRB Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah dan KepmenPANRB Nomor 1103 Tahun 2022 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, Biro Organisasi dan Tata Laksana bersama dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah melakukan revisi peta jabatan pada PTN Satuan Kerja dan PTN Badan Layanan Umum.
Pembahasan revisi peta jabatan pada PTN di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dibagi menjadi tiga tahap, dimulai dari tanggal 18 Mei 2023 sampai dengan 27 Mei 2023. Revisi peta jabatan berfokus pada penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana (JP) dan kebutuhan jabatan fungsional (JF) yang telah mendapatkan rekomendasi instansi pembina. Selain itu dilakukan pula penyesuaian struktur organisasi PTN pada peta jabatan berdasarkan OTK terbaru/konsep OTK yang akan ditetapkan.
Hasil revisi peta jabatan PTN selanjutnya akan disampaikan ke KemenPANRB sebagai lampiran data dukung penyampaian hasil penyesuaian peta jabatan Kemendikbudristek. Konsep peta jabatan tersebut juga akan diolah dan disampaikan ke Biro Hukum untuk diproses menjadi Keputusan Mendikbudristek tentang kelas jabatan PTN.