Revisi Peta Jabatan Unit Kerja di Lingkungan Kemendikbudristek (Tahap I dan II)
Jakarta — Sehubungan dengan terbitnya PermenPANRB Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah dan KepmenPANRB Nomor 1103 Tahun 2022 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu dilakukan revisi peta jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Menindaklanjuti hal tersebut, Biro Organisasi dan Tata Laksana melakukan kegiatan revisi peta jabatan UPT di lingkungan Ditjen PAUD Dasmen pada tanggal 27 s.d. 29 Maret 2023 dan revisi peta jabatan Biro, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai, dan Pusat Penguatan Karakter pada tanggal 30 Maret s.d. 1 April 2023. Kegiatan tersebut melibatkan unsur tata laksana dan kepegawaian dari Sekretariat unit utama, biro, dan pusat.
Proses revisi peta jabatan dibedakan berdasarkan kebutuhan sinkronisasi bezetting. Bagi unit kerja yang belum melakukan penataan pegawai dikarenakan peta jabatannya tergolong masih baru, maka revisi peta jabatan dilakukan tanpa sinkronisasi. Sedangkan untuk unit kerja yang pegawainya sudah ditata sebelumnya, dilakukan sinkronisasi agar persediaan pegawai yang tergambar pada peta jabatan sesuai dengan SK pegawai terbaru.
Hasil dari kegiatan revisi peta jabatan adalah konsep peta jabatan yang telah disesuaikan dengan nomenklatur jabatan pelaksana yang baru beserta update kebutuhan JF yang sudah mendapatkan persetujuan instansi pembina. Selanjutnya konsep peta jabatan tersebut akan diolah dan dikirimkan ke Biro Hukum untuk diproses menjadi Keputusan Mendikbudristek tentang kelas jabatan.