Revisi Peta Jabatan Unit Utama, UPT, dan LLDikti


JakartaMenindaklanjuti terbitnya PermenPANRB Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah dan KepmenPANRB Nomor 1103 Tahun 2022 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, Biro Organisasi dan Tata Laksana bersama dengan unit utama melakukan revisi peta jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 

Pembahasan revisi peta jabatan di lingkungan unit utama, UPT, dan LLDikti dibagi menjadi beberapa tahap yang dimulai dari bulan Maret 2023 dan terus berjalan sampai dengan 10 Mei 2023. Proses revisi peta jabatan dilakukan dengan mengacu prinsip-prinsip penyusunan peta jabatan dan kebutuhan sinkronisasi bezetting. Adapun unit kerja yang peta jabatan sudah direvisi yaitu:

1. Biro, Pusat, dan LLDikti pada Sekretariat Jenderal;

2. Sekretariat dan Inspektorat pada Inspektorat Jenderal;

3. Sekretariat, Direktorat, dan UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;

4. Sekretariat, Direktorat, dan UPT di lingkungan Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;

5. Sekretariat, Direktorat, dan UPT di lingkungan Ditjen Pendidikan Vokasi;

6. Sekretariat, Direktorat, Sekretariat LSF, dan UPT di lingkungan Ditjen Kebudayaan;

7. Sekretariat dan Direktorat di lingkungan Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;

8. Sekretariat, Pusat, dan UPT di lingkungan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan;

9. Sekretariat, Pusat, dan UPT di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

Hasil pembahasan revisi peta jabatan adalah konsep peta jabatan yang telah disesuaikan dengan nomenklatur jabatan pelaksana baru dan kebutuhan pada beberapa jabatan fungsional sesuai dengan persetujuan dari instansi pembina. Konsep peta jabatan yang telah diolah dan disesuaikan tersebut selanjutnya akan disampaikan ke Biro Hukum untuk diproses menjadi Keputusan Mendikbudristek tentang kelas jabatan.

Ke Halaman Berita