Reviu Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kemendikbudristek
Jakarta - Sehubungan dengan perubahan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang telah ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai bagian dari penataan tata naskah untuk memaksimalkan fungsi naskah dinas sebagai alat komunikasi tulis, sarana pengingat, cermin profesionalisme, alat bukti tertulis dan asas keamanan.
Dalam kegiatan ini mengundang unit kerja terkait yaitu Biro Umum dan Pengadaaan Barang dan Jasa, Biro Hukum, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi. Selain mengundang unit kerja di lingkungan Kemendikbudristek, sebagai narasumber turut mengundang Bapak Diantyo Nugroho dari Arsip Nasional Republik Indonesia, yang menjelaskan terkait Peraturan ANRI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas.
Selain materi yang dipaparkan oleh narasumber, dalam pertemuan ini juga membahas kebutuhan reviu dan penyesuaian dari pasal – pasal yang terkandung dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 yang mencakup tentang jenis dan format naskah dinas, pembuatan naskah dinas, kewenangan penandatanganan serta pengamanan dan pengendalian naskah dinas. Dari hasil pembahasan yang dilakukan pada kegiatan ini akan ditindaklanjuti dengan penyesuaian draf Permendikbudristek tentang Naskah Dinas Kemendikbudristek dan kegiatan lanjutan yaitu harmonisasi dengan unit kerja terkait di lingkungan Kemendikbudristek.