Rincian Tugas UPT BBPMP/BPMP, Balai Bahasa/Kantor Bahasa, dan BBGP/BGP


Jakarta - Pada tanggal 16 Mei 2022, Biro Ortala melakukan pembahasan rincian tugas UPT BBPMP/BPMP, Balai Bahasa/Kantor Bahasa, dan BBGP/BGP.

Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Permendikbudristek Nomor 11 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja BBPMP dan BPMP, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa dan Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Organisai dan Tata Kerja BBGP dan BGP.

Kegiatan dibuka oleh Ibu Kepala Biro Ibu Dr. Ir. Mustangimah, M.Si., dilanjutkan dengan diskusi yang dipimpin oleh Ibu Reny Parlina, S.Sos., M.Pd sebagai Analis Kebijakan Ahli Madya.

Peserta rapat dihadiri oleh wakil dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, serta dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

 

 

Ke Halaman Berita