Sosialisasi Dan Persiapan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 Oleh OMBUDSMAN RI


JakartaBerdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik mematuhi standar pelayanan. Standar tersebut merupakan pedoman penyelenggaraan layanan dan menjadi tolok ukur penilaian kualitas pelayanan yang diberikan. Sejak tahun 2015, Ombudsman Republik Indonesia melaksanakan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik untuk mengukur kualitas pelayanan publik dan meminimalisir perilaku maladministrasi penyelenggara pelayanan publik. Sehubungan dengan hal tersebut, pada tahun 2024 Ombudsman akan kembali melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik pada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.

Berkenaan dengan hal tersebut, Biro Organisasi dan Tata Laksana telah melakukan Sosialisasi dan Persiapan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 oleh Ombudsman RI pada tanggal 2 Mei 2024 di Jakarta dengan mengundang Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat dan Sekretariat Utama dengan tujuan agar BKHM dan Sekretariat Utama mengetahui hal-hal yang harus dipersiapkan untuk penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam penilaian ini segenap dimensi, variabel, dan indikator penilaian berdasarkan komponen penyelenggaraan pelayanan publik yang disebutkan dalam Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 yang berkaitan langsung dengan penyelenggara layanan. Adapun dimensi penilaian sebagai berikut: 1) Dimensi Input terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan; 2) Dimensi Proses terdiri dari variabel standar pelayanan publik; 3) Dimensi Output terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi; dan 4) Dimensi Pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan.

Hasil dari Sosialisasi dan Persiapan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 tersebut, terdapat beberapa kesepakatan antara lain: (1) Seluruh Sekretariat Utama dan Sekretariat Badan mengoordinasikan unit kerja dibawahnya dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik (Masing-masing unit utama mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan berdasarkan indikator penilaian oleh Ombudsman RI) dalam rangka persiapan penilaian Ombudsman RI;  (2) Biro Ortala akan melakukan monitoring dan evaluasi persiapan penilaian penyelengaraan pelayanan publik pada masing-masing unit utama;  (3) Biro Ortala bersama dengan BKHM, Sekretariat Ditjen Diktiristek, dan Sekretariat Badan Bahasa perlu melakukan pembahasan lebih lanjut terkait dengan model pelayanan pada ULT (PTSP/PTSA) serta konsekuensi dari model pelayanan tersebut. 

Sebagai informasi, pada penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023, Kemendikbudristek mendapatkan nilai akhir 89.67 dengan kategori A, opini kualitas tertinggi. Pada Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2024 ini diharapkan Kemendikbudristek dapat meningkatkan hasil penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Ke Halaman Berita