Sosialisasi Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 19/O/2023 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja pada Unit Kerja di lingkungan Kemendikbudristek
Jakarta — Berdasarkan pada PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 25, yang menyatakan bahwa setiap instansi Pemerintah melakukan pengaturan penyesuaian sistem kerja berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak PermenPANRB tersebut diundangkan yaitu pada tanggal 16 Februari 2022. Melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 19/O/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pada Unit Kerja di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diharapkan menjadi acuan dalam implementasi sistem kerja baru di lingkungan Kemendikbudristek untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien serta mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah dan profesional guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.
Berkenaan dengan hal tersebut, Biro Organisasi dan Tata Laksana melakukan sosialisasi Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 19/O/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pada Unit Kerja di lingkungan Kemendikbudristek. Agar lebih terfokus, pelaksanaan sosialiasi SK Sesjen Nomor 19/O/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja pada Unit Kerja di Kemendikbudristek dilaksanakan secara hybrid dan bertahap per unit utama dari bulan Juni dan terus berjalan hingga bulan Agustus. Adapun unit kerja yang telah mendapatkan sosialisasi dari Biro Organisasi dan Tata Laksana, yaitu:
1. Unit kerja di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
2. Unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
3. Unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
4. Unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
5. Unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
6. Unit kerja di lingkungan Biro dan Pusat pada Sekretariat Jenderal
7. Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan
8. Unit Kerja di lingkungan Badan, Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
9. Unit kerja di lingkungan Inspektorat Jenderal