Sosialisasi Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 19/O/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja pada Unit Kerja di Lingkungan Kemendikbudristek lingkup Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Jakarta - Berdasarkan pada PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 25, yang menyatakan bahwa setiap instansi Pemerintah melakukan pengaturan penyesuaian sistem kerja berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak PermenPANRB tersebut diundangkan yaitu pada tanggal 16 Februari 2022. Melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 19/O/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pada Unit Kerja di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diharapkan menjadi acuan dalam implementasi sistem kerja baru di lingkungan Kemendikbudristek untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien serta mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah dan profesional guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.
Berkenaan dengan hal tersebut, dirasakan perlu untuk dilakukan sosialisasi terkait Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 19/O/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pada Unit Kerja di lingkungan Kemendikbudristek. Agar lebih terfokus, pelaksanaan sosialiasi SK Sesjen Nomor 19/O/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja pada Unit Kerja di Kemendikbudristek dilaksanakan secara bertahap per unit organisasi. Pelaksanaan sosialisasi di lingkup Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dilaksanakan pada hari Rabu, 7 Juni 2023. Kegiatan sosialisasi tersebut mengundang perwakilan dari Unit Utama dan UPT di lingkup Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek secara hybrid. Tindak lanjut dari kegiatan ini adalah diharapkan agar Unit Kerja dan UPT di lingkup Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dapat segera menerapkan dan mengimplementasikan Keputusan Sesjen Nomor 19/O/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pada Unit Kerja di Kemendikbudristek tersebut.