Sosialisasi Sistem Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi
Jakarta - Berdasarkan pada PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 25, yang menyatakan bahwa setiap instansi Pemerintah melakukan pengaturan penyesuaian sistem kerja berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB tersebut paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkan yaitu pada tanggal 16 Februari 2022, melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 19/O/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pada Unit Kerja di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diharapkan menjadi acuan dalam implementasi sistem kerja baru di lingkungan Kemendikbudristek untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien serta mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah dan profesional guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.
Berkenaan dengan hal tersebut, dirasakan perlu untuk dilakukan sosialisasi terkait Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 19/O/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pada Unit Kerja di lingkungan Kemendikbudristek. Agar lebih terfokus, pelaksanaan sosialiasi Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 19/O/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja pada Unit Kerja di Kemendikbudristek dilaksanakan secara bertahap per unit utama. Pelaksanaan sosialisasi di lingkup Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Universitas, dan LLDIKTI dilaksanakan pada hari Senin, 3 Juli 2023. Kegiatan sosialisasi tersebut mengundang perwakilan dari Unit Utama dan Universitas di lingkup Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi serta LLDIKTI secara hybrid. Tindak lanjut dari kegiatan ini adalah diharapkan agar dapat segera menerapkan dan mengimplementasikan Keputusan Sesjen Nomor 19/O/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pada Unit Kerja di Kemendikbudristek tersebut pada unit kerja masing-masing.