Standardisasi Penomoran Naskah Dinas selain Naskah Dinas yang diatur dalam Permendikbud No.3 Tahun 2021
Jakarta - Menindaklanjuti ditetapkannya Permendikbud Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kemendikbud, perlu dilakukan pembahasan terkait standardisasi penomoran Naskah Dinas selain Naskah Dinas yang diatur dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2021. Tujuan standardisasi penomoran Naskah Dinas selain Naskah Dinas yang diatur dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2021 adalah untuk mewujudkan keseragaman dalam penomoran Naskah Dinas selain Naskah Dinas yang diatur dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2021, mewujudkan ketertiban arsip, dan mempermudah dalam menelusuri naskah dinas palsu.
Sehubungan dengan hal tersebut, Biro Organisasi dan Tata Laksana bersama dengan perwakilan Biro dan Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal telah melakukan penyusunan konsep Surat Edaran Sesjen terkait Standarisasi Penomoran Naskah Dinas selain Naskah Dinas yang diatur dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2021 pada tanggal 10 s.d. 11 Februari 2023 di Hotel Aston Bekasi. Pada kegiatan ini, telah disepakati jenis naskah dinas yang perlu disepakati format penomorannya. Jenis naskah dinas yang telah disepakati format penomorannya adalah Dokumen Kepegawaian, Dokumen Keuangan, Dokumen Pengadaan, dan Sertifikat. Untuk selanjutnya Biro Organisasi dan Tata Laksana akan membuat konsep Surat Edaran Sekretaris Jenderal terkait Standarisasi Penomoran Naskah Dinas selain Naskah Dinas yang diatur dalam Permendikbud Nomor 3 tahun 2021 yang akan disampaikan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Kemendikbudristek sebagai acuan dalam penomoran Naskah Dinas.