Biro Organisasi dan Tata Laksana mulai berdiri sejak mulai berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu pada awal Tahun 2020. Sebagai unit kerja di bawah Sekretariat Jenderal, Biro Organisasi dan Tata Laksana dipimpin oleh seorang Kepala Biro, dan mempunyai kewajiban untuk mendukung pencapaian program dan kegiatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan secara spesifik memberikan pelayanan dan fasilitasi pelembagaan unit organisasi di lingkungan Kemendikbudristek.

Penerima manfaat internal dari Biro Organisasi dan Tata Laksana adalah seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sedangkan penerima manfaat external adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Internal (KEMENPANRB) serta Pemerintah Daerah. Dalam menjalankan tugas dan fungsi nya Biro Organisasi dan Tata Laksana di dukung oleh Sumber Daya Manusia sebagai berikut.

Tugas

Pembinaan, penataan, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi organisasi Kementerian serta pembinaan, penataan, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi ketatalaksanaan, pelayanan publik, dan analisis jabatan serta pengembangan jabatan fungsional Kementerian dan urusan ketatausahaan Biro.

Fungsi

1. Pembinaan organisasi, ketatalaksanaan, dan analisis jabatan di lingkungan Kementerian
2. Pelaksanaan urusan penataan unit organisasi di lingkungan Kementerian
3. Fasilitasi pengembangan organisasi penyelenggaraan pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah
4. Penataan ketatalaksanaan, pelayanan publik, dan analisis jabatan di lingkungan Kementerian
5. Pelaksanaan pengembangan jabatan fungsional Kementerian
6. Fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian
7. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang organisasi, ketatalaksanaan, pelayanan publik, dan analisis jabatan di lingkungan Kementerian
8. Pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro

Struktur Organisasi